Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, Selasa, 20 Juni 2017. Lily saat ditangkap sedang menerima suap untuk suaminya dari pemenang tender. Menurut KPK, jatah untuk Gubernur Ridwan Mukti sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

Baca juga: OTT Istri Gubernur Bengkulu, KPK Temukan Uang Rp 1 M dalam Kardus

"Dari dua proyek yang dimenangkan PT. SMS, gubernur dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 4,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

KPK menyampaikan hasil Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu RM, LMM, RDS, JAW, dan H. Barang bukti korupsi berupa uang Rp 1 miliar dalam pecahan 100 ribu dan uang Rp 260 juta dalan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sejauh ini, Ridwan Mukti belum bisa dikonfirmasi tentang pernyataan KPK itu.
BAYU PUTRA | YY